Ahok Ungkap Alasan Suka Marah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Underpass Gembrong Tergenang, Teknisi Jadi 'Kambing Hitam'
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kebiasaannya menumpahkan amarah di hadapan banyak orang sebenarnya hanya dilakukan di saat ia masih menjadi Wakil Gubernur, di saat DKI Jakarta masih dipimpin oleh Joko Widodo yang menjadi Gubernur pada tahun 2012 hingga 2014.

Selama menjadi Wakil Gubernur, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, ia melihat banyak ketidakberesan pada jajaran aparatur Pemerintah Provinsi DKI.

Teriak Ahok ke Pejabat Terima Suap Calo Tanah

Meski demikian, karena jabatannya hanya seorang wakil, Ahok mengatakan ia tidak memiliki hak untuk memecat atau menghilangkan jabatan eselon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ia nilai berkinerja buruk atau terindikasi menyelewengkan anggaran.

"Dulu saya macan ompong, enggak bisa tanda tangan surat buat pecat pejabat," ujar Ahok membagikan pengalamannya menjadi kepala daerah di hadapan para anggota polisi di Seminar 'Polri Melayani dengan Revolusi Mental' di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2015.

Pengakuan Ahok Soal Marah Saat Disindir Wapres JK

Setelah Jokowi naik menjadi Presiden dan ia menjadi Gubernur DKI, Ahok mengatakan, ia menghentikan kebiasaannya untuk menumpahkan amarah.

"Sekarang saya jadi Gubernur, ngapain marah-marah, ngapain buang energi?" ujar Ahok.

Dengan menjadi seorang Gubernur, Ahok mengatakan, ia kini memiliki hak layaknya Jokowi dulu untuk menentukan nasib pejabat DKI. Hal itu kemudian terbukti dengan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu program kerja utamanya setelah resmi menduduki jabatan sebagai seorang Gubernur.

Selama tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok telah melakukan perombakan pejabat hingga sebanyak 6 kali. Dari seluruh perombakan, tak kurang dari 2.500 pejabat, termasuk pejabat teras eselon II (Kepala Dinas) terkena sanksi demosi.

Para pejabat yang terkena demosi biasanya digantikan oleh pejabat baru yang sebelumnya tidak pernah menduduki jabatan apapun di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. Para pejabat baru adalah para pejabat yang telah mengikuti seleksi jabatan dan diwawancarai langsung oleh Ahok untuk menduduki jabatan barunya.

"Kalau dulu saya marah untuk gertak, sekarang saya, jadi Gubernur, tinggal tanda tangan untuk pecat," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya