Ini Penyebab Bekasi Kota Murka ke Ahok

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta
VIVA.co.id
DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah
- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan tidak akan menutup Tempat Pembungan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi.

DPRD Kota Bekasi Ungkap 13 Pelanggaran DKI Soal Sampah

Dia menilai, munculnya pernyataan ini, lantaran sebelumnya DPRD Kota Bekasi hendak memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok untuk mengklarifikasi masalah pelanggaran MoU (nota kerja sama) yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Bekasi terkait soal pembuangan sampah.
Ternyata DPRD Kota Bekasi Tak Bernyali Panggil Ahok


Namun, sebagai pimpinan di Kota Bekasi, dia menyampaikan, sudah ada tim pemantau pengawasan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ada sejak 2008.


"Peran tim itu yang mestinya segera dievaluasi yang untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran isi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Rahmat, Jumat, 23 Oktober 2015.


Tim ini, kata Rahmat dianggap tidak menjalankan fungsinya. Sehingga, masalah ini menjadi tanggung jawab mereka sebagai tim pemantau pengawasan TPST Bantargebang.


"Seyogyanya, tim pemantau harus difungsikan sebagaimana mestinya. Makanya, kami akan minta untuk di evaluasi," ucap Rahmat.


Ada pun keberadaan tim pengawas itu terdiri dari unsur pemerintah dan dinas kebersihan. "Mereka bisa saja mengawasi tingkat pelanggaran truk sampah DKI Jakarta, dan beberapa item kesepakatan lainnya," kata Rahmat.


Sementara itu, saat ditanya soal pemanggilan Ahok oleh DPRD Kota Bekasi, Rahmat mengatakan, sah-sah saja memanggil orang nomor satu di Jakarta itu.


Ada pun, soal pelanggaran yang dilakukan DKI, pihaknya sudah sempat membahasnya dengan Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Bekasi sudah melayangkan beberapa surat terkait pelanggaran tersebut.


"Kami sudah beberapa kali memberikan surat, tetapi belum maksimal dan belum ditanggapi oleh DKI Jakarta," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya