Ahok: DPRD Kota Bekasi Kongkalikong dengan Kontraktor Sampah

Tumpukan Sampah di Monas.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, pengangkutan sampah Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, mulai dipermasalahkan DPRD Kota Bekasi.

Kontrak Pengelolaan Sampah DKI dan Bekasi Mangkrak

Dia menduga, permasalahan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi DKI melayangkan Surat Peringatan (SP) wanprestasi pertama kepada PT. Godang Tua Jaya, yaitu perusahaan swasta yang memiliki hak mengangkut sampah Jakarta ke TPST.

Ini juga sesuai dengan nota kesepahaman yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI dan perusahaan itu di masa kepemimpinan Gubernur DKI Sutiyoso.

DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah

Baca juga:

Ahok, sapaan akrab Basuki, curiga hubungan antara PT. Godang Tua Jaya dengan DPRD Kota Bekasi. Dengan dilayangkannya, SP pertama, PT. Godang Tua Jaya terancam kehilangan kontrak kerja sama dan tipping fee (uang pengangkutan dan pengelolaan sampah) sebesar Rp400 miliar per tahun dalam jangka waktu 210 hari hingga dilayangkannya SP ketiga.

"Jangan-jangan, ini grupnya sendiri yang main, tahu enggak? Kemudian kontak DPRD untuk sekaligus periksa. Ini bagian dari ngancem supaya uang enggak diputusin," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 23 Oktober 2015.

Ahok mengatakan, penunjukkan PT. Godang Tua Jaya untuk melakukan pengangkutan sampah Jakarta sendiri patut dicurigai. Sebab, akan lebih efektif bagi Jakarta untuk melakukan kerja sama langsung dengan Bekasi dalam hal pengangkutan sampah dan pemanfaatan TPST Bantar Gebang.

"Kenapa kita tidak kasih tipping fee ke Bekasi langsung? Makanya lama-lama, dalam tanda kutip, saya bisa tanyakan, apa ini ada uang jago (uang suap untuk menunjuk PT. Godang Tua Jaya)?," kata Ahok.

DPRD Kota Bekasi Ungkap 13 Pelanggaran DKI Soal Sampah

Baca juga:

Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana untuk memanggil Ahok guna meminta pertanggungjawaban terkait seringnya Pemerintah Provinsi DKI melalukan pelanggaran terhadap nota kesepahaman pengangkutan sampah.

Pada Rabu, 21 Oktober 2015, Dinas Perhubungan Bekasi menangkap sebanyak enam truk yang mengangkut sampah Jakarta di luar jam pengangkutan yang disepakati.

Baca juga:

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya