Sepeda Motor Lewat Jalan Tol

Jalan Tol Jakarta Tak Didesain untuk Motor

VIVAnews - Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan sepeda motor melewati jalan tol. Mungkinkah aturan ini diimplementasikan untuk jalan tol di Jakarta?

"Sulit diterapkan karena sejak awal desain jalan tol di Jakarta tidak untuk sepeda motor," kata pengamat perkotaan dari Universitas Trisaksi, Yayat Supriatna, saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 23 Juni 2009.

Jalan tol hanya didesain untuk lalu lintas kendaraan roda empat atau lebih. Lebar jalan yang tersedia telah habis terbagi menjadi beberapa lajur sesuai kriteria kendaraan yang melintas.

Bahu jalan paling kiri untuk jalur darurat. Jalur tengah untuk kendaraan dengan kecepatan sedang atau kendaraan berat, dan jalur paling kanan untuk kendaraan kecepatan tinggi. "Kalau masih dipotong untuk jalur khusus motor sangat tidak memungkinkan," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 8 Juni, sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan bebas hambatan. PP tersebut merupakan hasil revisi PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi dilakukan untuk memberi payung hukum adanya jalan khusus sepeda motor di Jalan Tol Suramadu. Terbitnya aturan itu secara otomatis melegalkan sepeda motor melewati jalan tol di seluruh Indonesia.

Namun tidak semua jalan tol bisa dilewati sepeda motor. Hanya jalan tol yang telah menyediakan jalur khusus sepeda motor yang diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua. Sejauh ini, baru Jalan Tol Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. 

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

pipiet.noorastuti@vivanews.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kementerian Perhubungan, mendapatkan fakta terkait dengan pergerakan penumpang dalam periode angkutan mudik Lebaran 2024. Pemudik menumpuk di H-4, H-3 lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024