Sumber :
- Irwandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara narkotika di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2015.
"Tuntutannya JPU tadi, Jayadi dan Sudaryatno dengan tuntutan mati. Ponto Khair Iskandar tuntutan 20 tahun dan Muhammad Iqbal tuntutan penjara seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penutut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus narkoba. Empat terdakwa itu yakni, Sudaryatno (33), Jayadi (38), Ponto Khair Iskandar (31) dan Muhammad Iqbal (28).
Dalam tuntutannya, JPU A. Sangaji menyebutkan keempat terdakwa telah bersama-sama melakukan mufakat dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit narkotika Golongan I.
"Atas perbuatan tersebut terdakwa (Jayadi dan Sudaryatno) melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU, A. Sangaji.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus, I Ketut Tirta dan Suyadi.
Diketahui, pada 25 April 2015 lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap empat tersangka yakni Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal dengan total barang bukti ganja kering 145,083 kilogram siap edar serta satu unit kendaraan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam tuntutannya, JPU A. Sangaji menyebutkan keempat terdakwa telah bersama-sama melakukan mufakat dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit narkotika Golongan I.