'Agus Menjelaskan Pembunuhan PNF dengan Detail'

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, sudah menetapkan Agus Darmawan sebagai pelaku pembunuhan bocah perempuan PNF (9) yang jasadnya dibuang dalam kardus. Tito menjelaskan polisi menetapkan tersangka kepada Agus dengan bukti yang kuat.

Pembunuh Putri Bukan Pedofil, Tapi Penyiksa Anak

"Sesuai pasal 184 KUHP, saksi ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah saksi lain yang menjelaskan kedekatan korban dengan tersangka. Termasuk keterangan lain yang mengatakan korban sering datang ke rumah tersangka," katanya saat dikonfirmasi
Cabuli Beberapa Anak, Agus Darmawan Diperiksa Psikolog Seks
tvOne , Sabtu 9 Oktober 2015.


Tito menambahkan, pelaku menjelaskan proses pembunuhan dengan detail, runut dan rasional. "Dari menjemput ke sekolah, diajak ke rumah, pelecehan, dicekik karena melawan hingga dibuang," katanya.


Selain itu, jenderal bintang dua ini menjelaskan anggotanya menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan pembunuhan PNF dilakukan oleh Agus. Di mana beberapa bukti di antaranya kardus, teh gelas dan DNA pelaku dalam kaus kaki yang digunakan untuk menyumpal mulut korban.


"Dari hasil tes DNA dipastikan milik pelaku. Saat ke rumah pelaku, anggota juga menemukan jejak darah korban dan kardus yang mirip dengan yang ditemukan di lokasi tempat korban ditemukan," katanya.


Agus sempat berupaya menghilangkan berbagai barang bukti dengan membakarnya di dekat rumah."Kita kumpulkan sisa pembakaran dan memeriksanya. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.  


 








Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya