Keluarga PNF Minta Polisi Pertemukan dengan Agus

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
DNA Pembunuh Anak dalam Kardus Tercecer di Kaos Kaki Korban
- Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan status tersangka kepada Agus Darmawan, pelaku pembunuhan keji yang menimpa gadis kecil berinisial PNF beberapa waktu lalu di Kalideres, Jakarta Barat.

Satu Saksi Pembunuhan PNF Dekat dengan Anak Kecil

Meski telah ditetapkan tersangka, kerabat PNF mengaku ingin polisi memenuhi janjinya untuk bisa dipertemukan dengan Agus dalam waktu dekat ini.
Barang Bukti Pembunuhan Anak dalam Kardus Dites Dua Kali


"Itu harus (dipertemukan), memang itu permintaan kita dari awal begitu. Nanti juga katanya dari kepolisian bakal dikabarin lagi," ujar salah satu kerabat, yang juga paman PNF, Rifai, kepada VIVA.co.id di Rumah Duka, di Kawasan Kalideres, Sabtu 10 Oktober 2015.


Rifai menjelaskan, pihak keluarga ingin bertemu karena pihak keluarga tidak habis pikir atas perbuatan keji yang dilakukan Agus. Sebab, menurutnya, sosok Agus cukup dikenal oleh keluarga PNF.


"Pihak keluarga ingin ketemu, lalu ingin tanya, apa sih motifnya di balik ini semua. Apa dendam, kalaupun dendam itu karena apa," kata dia.


Dia juga menyatakan mengapresiasi langkah polisi yang telah cepat bertindak atas kejadian yang menimpa keluarganya. Bahkan, Rifai meminta, setelah ditetapkan tersangka, Agus bisa dihukum seberat-beratnya.


"Kita senang, jadi sudah jelas siapa tersangkanya. Terimakasih kepada aparat yang siang malam buat bisa netapin tersangka, kalau bisa dihukum mati deh," ujarnya.


Diketahui, penetapan tersangka terhadap AD alias Agus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan rumah AD, dan pemeriksaan terhadap barang bukti.


Pada Jumat malam, 9 Oktober 2015, polisi menyimpulkan AD sebagai pelaku pembunuhan PNF. Agus yang sehari-hari tinggal tak jauh dari rumah korban dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009.


Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakan padanya, ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya