Kapolda Metro: AD Tersangka Kasus Pembunuhan PNF

Konferensi Pers Pembunuhan Putri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengumumkan secara resmi tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah berinisial PNF di Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu, 10 Oktober 2015. Polisi telah menetapkan orang dekat korban sebagai tersangka pelaku pembunuhan PNF.

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain

"Akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu AD alias AP alias OM," kata Irjen Tito di Mapolda Metro Jaya.
Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor


Penetapan tersangka terhadap AD ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan rumah AD, dan pemeriksaan terhadap barang bukti. Pada Jumat malam, 9 Oktober 2015, polisi menyimpulkan AD sebagai pelaku pembunuhan PNF.


AD diketahui Agus Darmawan (39 tahun), orang yang sehari-hari tinggal tak jauh dari rumah korban. Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009.


Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya, ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya