Pembunuhan Putri

Polisi Temukan Empat Barang Bukti Baru di Gubuk Agus

Polisi memasang garis polisi di rumah Agus Darmawan
Sumber :
  • M Iqbal

VIVA.co.id - Polisi dari tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri hari ini kembali menemukan sejumlah bukti penting terkait saat memeriksa Agus, seorang saksi kunci pembunuhan dan perkosaan bocah bernama Putri. Bukti ini memperkuat dugaan Agus adalah seorang paedofil atau pencabul anak-anak.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Penemuan ini berlangsung di suatu gubuk tempat tinggal Agus. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara sekitar 2 jam, tim dari Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri membawa empat barang bukti tambahan untuk membuktikan Agus mencabuli lebih dari satu bocah.

Petugas mendapati 4 barang bukti baru dari rumah tersangka Agus, yang pertama adalah kanebo, kedua koran yang ada bercak darahnya sepanjang 2 sentimeter, ketiga botol aqua, dan keempat adalah body lotion vaseline.

Bejat, Ayah di Depok Cabuli Dua Balitanya di Sofa
"Ada 4 barang bukti yang kita amankan, pertama kanebo, yang menempel DNA korban. Ini kita ambil supaya kita tahu korban-korban pernah datang ke sana atau tidak. Kedua adalah koran yang ada bercak darahnya, kemungkinan darah salah satu korban. Ketiga botol aqua, kalau diminum DNA nya pasti menempel dari bibir korban, keempat ada botol Vaseline, yang diduga digunakan untuk pelumas," kata Komisaris Besar Utut T Widodo, Kepala Laboratorium DNA Biddokes Labfor Mabes Polri kepada wartawan di Polsek Kalideres, Jumat, 9 Oktober 2015.

Gembok Sel Ringkih, Tersangka Kasus Pencabulan Kabur
Utut menjelaskan, pencarian barang bukti baru ini akan diuji DNA-nya di laboratorium. Ini dilakukan lantaran barang bukti sangat minim, namun korban dari A ditenggarai lebih dari satu anak. Ini juga akan membuktikan apakah A mengeksekusi korbannya di dalam rumah.

"Kalau ada DNA korban yang identik dari TKP, mungkin di sana dia dieksekusi. Kita sangat minim barang bukti, agak susah membuktikannya," ujar dia. Keempat barang bukti ini dibawa ke Labfor Polri untuk diteliti dan dicocokkan dengan DNA korban.

"Hasilnya keluar mungkin hari Selasa atau Rabu, moga-moga barang bukti DNA ini bisa dikembangkan menjadi alat bukti," kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Agus - saksi dalam kasus pembunuhan anak berinisial F yang ditemukan dalam kardus - sebagai tersangka. Tetapi, Agus ditetapkan sebagai tersangka bukan untuk kasus F, melainkan untuk kasus pencabulan dengan korban berbeda dengan inisial T.

Dari keterangan anak-anak yang pernah menjadi korban inilah, polisi mendapat informasi jika Agus kerap mengumpulkan anak laki-laki di rumahnya. (ren)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya