Pelaku Pencabulan Kalideres Paksa Korban Berhubungan Intim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Polisi sudah menetapkan Agus, salah satu saksi kasus pembunuhan PNF (9 tahun), sebagai tersangka pencabulan. Agus terbukti melakukan tindakan cabul terhadap bocah bernama T (15 tahun) yang juga masih di lingkungan tempat tinggalnya.

Remaja Pencabul Anak di Garut Koleksi 200 Video Porno

Sebelumnya, Agus juga terbukti positif menggunakan narkoba. Agus diketahui diamankan polisi dalam kasus pembunuhan PNF yang ditemukan dalam kardus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan Agus terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual setelah ada korban yang melaporkan. Agus juga mengakui perbuatan cabulnya.

"Kami menetapkan sodara A dalam kasus pencabulan berdasarkan dua alat bukti," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Oktober 2015.

[Baca juga: ]

Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor

Krishna menjelaskan, Agus sering mengumpulkan anak-anak. Saat ini ada 13 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian yaitu, tiga perempuan dan 10 laki-laki.

"Bahkan, anak laki-laki mereka bikin grup, nama grupnya Boel Tacos. Kami belum tahu maksudnya apa," kata Krishna.

Anak-anak tersebut bahkan sudah menceritakan dan mengaku penyidik Polwan suka disuruh Agus mengumpulkan uang Rp20-50 ribu untuk memakai narkoba jenis ganja degan koordinator nya Agus.

Saat ini sudah ada satu korban yang mengaku sudah mengalami tindakan cabul Agus.

[Baca juga: ]

Warga Rawalele Bongkar Bedeng Tempat Putri Dibunuh

"Ada satu anak yaitu saudari T (15), dia pernah dikunci tiga kali dan dicabuli, diciumi serta dilakukan tindakan yang tak pantas," kata Krishna.

Ketika ditanya apakah PNF menjadi salah satu dari 13 saksi anak-anak yang dicabuli oleh Agus, Krishna mengatakan, sampai saat ini polisi belum dapat memastikan.

"Yang jelas, dari Kedokteran Polda Metro Jaya, mereka korban pencabulan tapi belum ditemukan penetrasi terhadap kelamin mereka. Bersih. Tapi saat itu, saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," Krishna menjelaskan.

Lebih lanjut, Krishna menambahkan, pencabulan Agus terhadap T dilakukan pada pada Juni 2015.

Untuk status Agus terhadap kasus pembunuhan Putri, Krishna menyebut polisi masih belum punya bukti yang kuat apakah Agus memang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Untuk kasus PNF kami belum tetapkan tersangka. Kami masih mencari untuk mengungkap kasus PNF. Intinya, saat ini kami menetapkan saudara A sebagai tersangka pencabulan," kata dia. (ase)

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

Kejaksaan sudah menyatakan berkas Agus sudah lengkap

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016