Tersangka Pencabulan di Kalideres Ajari Anak Pakai Narkoba

Kombes (Pol) Krishna Murti di lokasi penemuan mayat Putri.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id - Pria berinisial A, saksi kasus pembunuhan PNF (9), bocah yang tewas dalam kardus di Kalideres, sudah menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial T (15). Bukan hanya melakukan pencabulan, A juga kerap mengajarkan anak-anak untuk memakai narkoba, termasuk mengisap ganja.

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers penetapan A menjadi tersangka pencabulan terhadap bocah berinisial T (15) yang juga tetangga PNF di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Oktober 2015.

"Saudara A mengumpulkan laki-laki. 13 saksi, 3 perempuan dan 10 laki-laki. Mereka mengaku sudah bercerita kepada penyidik Polwan kami,  mengumpulkan uang Rp20 - 50 ribu untuk mengganja dengan koordinator saudara A," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Oktober 2015.

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain

Saat ini, polisi sudah menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah lainnya yang juga tetangga PNF, yakni T (15). T mengaku pernah dicabuli A pada Juni 2015 lalu.

Kemudian 12 saksi telah mengakui tahu peristiwa pencabulan terhadap T. Lalu A pun mengakui perbuatan cabulnya tersebut. Oleh karena itu,  Polisi menetapkan A sebagai tersangka dan akan menahannya di Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor

Sementara itu, untuk pembunuhan terhadap PNF, Polisi masih butuh beberapa bukti dan penguatan tes DNA lagi untuk menunjuk A sebagai tersangka. 

Sampai saat ini A sudah diketahui memiliki DNA cocok dengan DNA yang ditemukan di kaus kaki milik PNF yang ditemukan di lokasi jasad PNF dibuang. Namun, untuk memastikannya 100 persen, polisi kini sedang mencari opsi lain terkait kecocokan DNA tersebut.

"Kalau untuk kasus pembunuhan PNF kami belum mempunyai bukti yang cukup, tapi setidaknya dari penetapan tersangka kasus pencabulan tim penyidik ada waktu untuk menemukan bukti baru," ungkapnya.

Oleh karena itu, polisi tengah melakukan pengetesan DNA di DVI mabes Polri dan sebuah rumah sakit swasta di Singapura. Selain itu, A juga saat diperiksa urine dinyatakan positif metamephine dan sudah ditahan selama 3x24 jam.

"Kemarin sudah 3x24 jam, saat ini tersangka pencabulan, kalau tidak ada penahanan ditakutkan A melarikan diri, jadi kita akan terus ungkap apakah A juga terlibat dalam pembunuhan PNF," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya