Saksi Kasus Pembunuhan PNF Ditetapkan Jadi Tersangka

Putri Nur Fauziah
Sumber :
  • Mohammad Nadlir - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus, mantan residivis yang diduga sebagai pelaku pembunuhan bocah PNF (9) atas kasus pencabulan. Agus terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak berinisial T (15).

"Pada malam ini kami resmi menetapkan saudara A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap saudari T," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Oktober 2015.

Remaja Pencabul Anak di Garut Koleksi 200 Video Porno

Penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan saksi-saksi.

"12 saksi anak-anak yang menjelaskan perilaku saudara A dan lima sudah diperiksa. 12 saksi tersebut diuji dari tubuhnya, adalah salah satu korban yaitu T pernah tiga kali dikunci dari jam sembilan malam dicium diraba dan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dan cabul," kata Krishna.

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain

Krishna menjelaskan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Agus.

"Besok akan kita keluarkan surat penangkapan terhadap Agus sebagai tersangka pasal 76 e Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan UU No 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun hingga 15 tahun," ungkap Krishna.

Penetapan tersangka ini bermula sejak ditemukan jasad PNF, olah TKP lebih dari 10 kali penyisiran dibeberapa tempat.

"Kami dapat data forensik dari DNA yaitu kaus kaki milik korban telah diperiksa kepada ibu korban dan diakui oleh ibu korban, dari dalam kaus kaki tersebut ada DNA yang dari DNA tersebut mengarah kepada satu terduga pelaku atas nama sodara A, dan dari sana kami mendalami arah penyelidikan kepada saudara A," jelasnya.

Pada 6 Oktober 2015, pihak kepolisian lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan diperiksa urine, ternyata Agus positif narkoba dan ditangani Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Tanggal 7 ditangkap, kami punya waktu 3x24 jam, enam tim bekerja dan mendapatkan hasil signifikan bahwa saudara dilaporkan atas perbuatan pencabulan," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya