DNA Properti Milik Putri Cocok dengan Saksi Residivis

pusara makam Alm. Putri Nur Fauziah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kasus pembunuhan Putri, anak perempuan yang mayatnya ditemukan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, mulai menemukan titik terang.

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan petunjuk kuat dari hasil tes DNA terhadap salah satu barang milik korban. Dari hasil tes DNA salah satu barang milik korban, ternyata cocok dengan DNA salah satu saksi yang potensial (potensial witness).

"Sudah ada progres yang cukup signifikan, ada satu potensial witness yang DNA-nya‎ cocok dengan DNA salah satu barang milik korban," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2015.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Namun, kata Krishna, polisi belum cukup puas dengan hasil tes DNA tersebut. Untuk lebih akurat, polisi akan meminta second opinion kepada tim Disaster Victim Investigation (DVI) melakukan pemeriksaan terhadap sampel DNA tersebut.

"Kami juga akan membawa sampel DNA tersebut ke DVI untuk mendapatkan second opinion, karena kita tidak ingin ada kesalahan," katanya.

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

Lebih lanjut, Krishna mengungkapkan, jika dari hasil tes DNA di DVI ini nantinya juga ternyata cocok, bukti ilmiah yang dimiliki polisi sudah kuat.

"Itu kan baru scientific crime investigation‎. Tetapi, bagaimana pembunuhan itu terjadi, kan belum kita dapatkan gambarannya," ujarnya.

Sejauh ini, dari beberapa saksi yang berpotensi yang sudah dimintai keterangan‎ dan diambil DNA-nya, namun sampai saat ini belum ada yang mengakui melakukan pembunuhan terhadap Putri.

Sebelumnya, mayat Putri ditemukan dalam kondisi tertekuk di dalam kardus. Dalam kondisi tanpa busana, mulut dan bagian organ vitalnya mengeluarkan darah. Jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Sahabat, Gang Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat malam, 2 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 WIB.

Untuk penyelesaian kasus ini, Polsek Kalideres bersama aparat Polres Metro Jakarta Barat, didukung oleh Polda Metro Jaya telah membentuk tim untuk memburu pelaku pembunuh bocah kelas II SD tersebut.

Polisi sebelumnya menyampaikan, salah satu saksi yang sangat berpotensi menjadi seorang pelaku adalah pria berinisial A, yang diketahui sebagai residivis. Terduga A dibawa polisi dari rumahnya sejak Minggu malam, 4 Oktober 2015. Hingga Rabu 7 Oktober 2015, pria ini belum diperbolehkan pulang. Tetapi, bukan karena terbukti terkait kematian Putri.

Penahan lantaran dari hasil pemeriksaan, urine A mengandung methamphetamine. Karena itu, pria yang sehari-hari tinggal di gubuk yang berada satu RT dengan rumah Putri ditahan polisi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya