Nyabu di Kos, Produser Iklan Ditangkap

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Polsek Kelapa Gading berhasil membekuk seorang produser iklan minuman energi karena mengkonsumsi sabu. Tersangka Heary Tjandra (29) ditangkap pada Minggu kemarin, di Kelapa Puyuh I blok KE No. 33 RT 01/19, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
"Pada saat penggeledahan di dalam kamar kost, ditemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,49 gram" kata Kapolsek Kepala Gading, AKP Ari Cahya Nugraha, Selasa 6 Oktober 2015. 

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Selain sabu seberat 2,49 Gram, mereka juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yakni dua buah bong lengkap dengan pipa kaca, korek gas, satu gulung kertas aluminium foil, sebungkus sedotan plastik, dan satu pack plastik klip bening kosong. Termasuk, sebuah timbangan digital, sendok plastik, pelindung tas, dan satu unit Blakcberry Gemini milik Heary.

Menurut Ari, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya sering mengonsumsi sabu itu sejak dirinya bercerai dengan istrinya.

"Tersangka mengaku depresi setelah pisah ranjang dengan istrinya yang berbeda agama," ujarnya

Atas perbuatannya, Hendry diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya