Bea dan Cukai Musnahkan Miras Rp5 Miliar

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan ribuan botol miras ilegal, tembakau (rokok) ilegal, dan bahan baku minuman keras berupa etil alkohol ilegal hasil operasi besar-besaran sejak 1 Januari hingga 5 Oktober 2015.

Beberapa barang ilegal yang diamankan tersebut dimusnahkan di kantor DJBC, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 6 Oktober 2015.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut di antaranya terdiri atas 2 juta batang rokok dengan potensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp900 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 12.967 botol atau 6.181,4 liter.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

Terdiri atas 5.767 botol (4.381,4 liter) MMEA impor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar, dan 7.200 botol (1.800 liter) MMEA lokal dengan potensi kerugian negara Rp99,4 juta.

Selain itu, DJBC memusnahkan bahan baku MMEA ilegal yaitu etil alkohol, sejumlah 57 drum (11.400 liter). Pemusnahan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

"Dari barang yang diamankan tersebut ilegal karena tidak memiliki pita cukai, ada yang menggunakan pita cukai palsu, bahkan ada barang yang palsu," ujar Heru di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Heru mengatakan, dari barang-barang tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,87 miliar.

"Menimbulkan potensi kerugian terhadap negara hampir enam miliar rupiah. Bea dan Cukai tidak akan berhenti di sini, akan terus menindak peredaran barang ilegal," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai, Ozla Olavia, yang juga bertindak sebagai pemimpin operasi besar-besaran ini mengatakan, selain barang di atas, Bea dan Cukai juga berhasil menindak pemasukan narkotika.

"Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) di wilayah Jakarta yang diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT)," ujar Ozla.

Saat ini, Ozla melanjutkan, mengenai hasil tangkapan NPP, Bea dan Cukai juga bekerja sama dengan kepolisian dan BNN. "Tangkapan berupa NPP kasusnya telah kami limpahkan kepada kepolisian," kata dia.

 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016