Ahok Gratiskan Pajak Reklame, Ini Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana membebaskan para pemilik reklame elektronik atau LED (
Light Emitting Diode
Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
) di Jakarta dari kewajiban membayar pajak.
Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Seharusnya, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, para pemilik reklame itu tidak dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Itu jika reklame yang mereka operasikan hanya digunakan untuk menunjukkan identitas, atau mengiklankan produk atau perusahaan mereka sendiri.


"Kalau dia tidak terima iklan orang, dia tidak perlu membayar satu sen pun pajak," ujar Ahok disambut tepuk tangan dari para pemilik gedung yang mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) baru tentang mekanisme penyelenggaraan reklame di Jakarta di Balai Agung Balai Kota DKI, Jum'at, 25 September 2015.


Ahok mengatakan, berdasarkan peraturan yang saat ini masih berlaku, para pemilik reklame elektronik di Jakarta, dikenakan kewajiban untuk membayar pajak reklame yang besarannya 5 kali lipat dari pajak reklame biasa (billboard).


Ahok mengatakan hal tersebut yang menyebabkan para pemilik reklame elektronik di Jakarta banyak yang tidak melanjutkan lagi operasional reklamenya karena tidak sanggup membayar biaya yang terlalu tinggi.


"Misalnya contoh, reklame elektronik yang paling besar di Jakarta itu sebelumnya ada di Mall Taman Anggrek. Sekarang jadi begitu kecil kenapa? Karena dia enggak sanggup bayar. Siapa yang sanggup kalau harus bayar lima kali lipat?" ujar Ahok.


Ahok mengatakan, pembebasan kewajiban membayar pajak dengan mekanisme ini akan diatur dalam Pergub yang rancangannya tengah disosialisasikan.


Bila telah terlaksana, Ahok mengatakan, suasana Jakarta tentunya akan menjadi semarak, serupa dengan suasana di kota-kota besar di dunia seperti New York atau Tokyo. Di beberapa kota di luar negeri, papan LED bahkan tak jarang ditempel di seluruh permukaan bangunan.


Meski demikian, Ahok mengatakan, sebagai kompensasi dari kewajiban membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI nantinya akan meminta jatah sebanyak 30 persen dari durasi tayangan dalam reklame elektronik, untuk menampilkan pesan himbauan, atau menyosialisasikan program-program pemerintah.


"30 persen itu bisa kita isi macam-macam, misalnya pesan jangan buang sampah sembarangan, pesan kesehatan, atau sosialisasi tentang Jakarta Smart City," ujar Ahok. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya