Jakarta Gelar Razia Rokok

"Sopir Angkot Pelanggar Terbanyak"

VIVAnews - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menangkap puluhan pelanggar perda rokok yang kedapatan merokok ditempat umum dalam razia hari ini, Kamis 18 Juni 2009.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Hotman Silaen, mengatakan, kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah sopir angkutan umum, penumpang dan pejalan kaki.

"Regu dua yang saya pimpin telah menangkap 36 pelanggar. Paling banyak sopir angkot," ujar Hotman Silaen.

Para pelanggar larangan merokok ini ditangkap petugas di kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para penumpang kendaraan umum yang ditangkap langsung dibawa petugas untuk mengikuti sidang ditempat. Sementara sopir angkutan diberi waktu untuk mengantar penumpang terlebih dahulu sampai tempat tujuan.

"Para sopir akan ditahan surat kendaraannya agar mereka kembali untuk mengikuti sidang. Rata-rata para pelanggar dikenai denda sekitar Rp 50 ribu," ujar Hotman lagi.

Menurut Hotman, bila mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), para pelanggar harus dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

"Efek jera yang kita kejar, agar mereka sadar akan peraturan," kata Hotman.

Aliando Sebut Prilly Latuconsina Mantan Terindah, Ada Penolakan Main Film Bareng?
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Meski TikToker Galih Loss minta maaf atas konten berbau penodaan agama yang dibuat, polisi menegaskan proses hukum terhadap apa yang dilakukan Galih tetap berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024