- Aceng Mukaram/Pontianak
VIVA.co.id - Seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu AM ditangkap Polres Metro Tangerang di rumahnya di Bogor pada Jumat 18 September 2015.
Dia ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi pada pelanggaran yang dilakukan anggota BNN yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Pasti akan kami berikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Nanti bisa dilakukan pemberhentian sebagai pegawai BNN, dan kalau dari unsur Polri akan diusulkan pemecatan," ujar Slamet saat dikonfirmasi Senin 21 September 2015.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso juga telah memerintahkan agar memecat anggotanya jika terbukti benar terlibat dalam peredaran narkotika. Iptu AM diketahui termasuk penyidik dalam bidang pemberantasan di BNN.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba yang berhubungan dengan Iptu AM. "Kami serahkan penyelidikan pada Polres Metro Tangerang," kata Slamet. (ase)