- inmagine
VIVA.co.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai dari hasil investigasi tim reaksi anak, sejak Jumat lalu, ditemukan sejumlah fakta terkait kelalaian para guru di SDN 07 Kebayoran Lama Utara dalam kasus kematian salah satu siswa akibat dipukul teman sekelasnya.
Arist mengatakan, pihak sekolah dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Sebab, antara pelaku R dan korban A diketahui sudah lebih dari satu tahun terlibat berseteruan dan saling ejek.
Hal itu pun diketahui oleh wali kelas dan pihak sekolah, namun tidak pernah diselesaikan dengan baik.
"Itu berarti abai. Artinya membiarkan perseteruan yang sudah diketahui guru, tapi tidak dipisahkan atau didamaikan. Itu kelalaian," ujar Arist di Kembangan, Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Aris menuturkan, kelalaian kedua adalah peristiwa pada hari Jumat itu, terjadi pada saat acara promosi produk makanan ringan anak-anak. Menurut Arist, hal itu harus dipertanyakan, industri makanan kenapa masuk pada saat jam belajar mengajar.
"Itu juga sudah abai, maka perlu pertanggungjawaban, dan apakah unsurnya terpenuhi ada kelalaian itu masuknya tindak pidana," kata Arist.
Namun, yang paling penting, menurut Arist adalah belum ada diversi atau pengalihan penanganan kasus anak di bawah 8 tahun dari pihak sekolah. Pihak sekolah membuat keputusan akan mengeluarkan R dari sekolah, menurut Arist itu adalah pelanggaran terhadap hak anak.
"Pertama, kami akan mendorong penegakan hukum, bagaimana proses diversi itu dijalankan. Kalau disepakati anak itu harus dipindahkan, itu adalah hasil dari diversi itu, jangan terburu-buru sekarang menghukum anak itu. Jangan diversi belum berjalan, keputusan sudah dijalankan," tuturnya.
Diversi merujuk pada menghindarkan anak dari proses formal peradilan pidana. Melalui model diversi ini, aparat penegak hukum untuk semua tingkatan proses wajib mengedepankan penyelesaian di luar peradilan pidana.
Tetapi, diversi juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cara mendamaikan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban. (ase)