Ini Keinginan Terbesar Antasari Azhar Usai Keluar Penjara

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sudah menjalani masa tahanan selama 7 tahun, dari 18 tahun vonis pengadilan yang diterimanya.

Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi

Antasari sudah menjalani masa tahanan 2 tahun di Polda Metro Jaya dan 5 tahun di Lapas, dan dikurangi masa remisi 43 bulan 2 hari, Antasari sudah melewati separuh dari masa tahanan dan berhak menjalani proses asimilasi.

Selama mendapat asimilasi, Antasari bekerja di Kantor Notaris dan PPAT Handoko Halim di Tangerang. Ketika ditemui saat sedang menunaikan proses asimilasi, Antasari Azhar bercerita, ia berencana akan membuat buku otobiografi tentang dirinya.

Antasari: Jika Kasus Saya Diusut Seperti Mirna akan Berbeda

Selama di Lapas, Antasari sudah menerbitkan 3 buah buku, pertama tentang penegakan hukum untuk memperoleh keadilan, buku kedua tentang proses persidangan dia, buku ketiga tentang himpunan proses sebelum dan sesudah ia di penjara.

"Saya lama di penjara, merenung, ternyata banyak yang keliru dalam konsepsi hukum kita. Setiap hari kita bicara penegakan hukum, tapi tidak pernah menyentuh substansi hukum yakni keadilan," kata Antasari, Rabu, 16 September 2015.

Antasari mengatakan, selama di Lapas ia banyak bertemu pelaku-pelaku kejahatan yang menjadi bahan renungannya.

Jalani Asimilasi, Ini Kekhawatiran Antasari Azhar

"Saya akan menulis otobiografi tentang saya, mulai dari saya lahir, SD, SMP, SMA, karir saya, sampai berakhir di penjara," ujarnya menambahkan.

Antasari juga menceritakan rencananya jika sudah menyelesaikan masa tahanan di Lapas. Ia mengatakan, jika keluar nanti akan mengasuh cucu, dan berkumpul bersama keluarga. Namun ia juga ingin mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk perkembangan hukum di Indonesia.

"Setelah keluar nanti saya mau mengasuh cucu, mengawal perkembangan cucu. Namun jika ada pihak internal yang meminta tenaga pikiran, saya akan menilai, selama itu ada manfaatnya untuk umat, saya ambil, tapi tentu tetap di bidang hukum, jadi dosen misalnya."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya