Kontroversi Taksi Uber, Ini Kata Kapolda

Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id - Kontroversi adanya Taksi Uber yang beroperasi di DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membentuk tim untuk menertibkan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menegaskan Taksi Uber tidak jelas peraturan pajaknya, sehingga tidak seharusnya beroperasi.

"Uber Taxi kan tidak jelas pajaknya, kantornya juga tidak jelas," ujar Tito di Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu 13 September 2015.

Tito menilai Taksi Uber harus memiliki organisasi dan penanggungjawab yang jelas. Sehingga apabila di jalan terjadi kecelakaan lalu lintas dapat mengklaim asuransi.

"Kalau ada kecelakaan lalu lintas bagaimana klaim asuransinya. Pemerintah punya aturan yang harus ditaati misalnya, harus ada organisasi yang jelas dan ada penanggungjawabnya juga," jelasnya.

Menurut Tito, driver Uber harus ditindak apabila tetap beroperasi meski telah dilarang. "Kalau misalnya Taksi Uber yang melakukan pelanggaran tetap diperbolehkan beroperasi, kasihan nanti taksi yang legal," kata Tito.

Untuk itu, Tito meminta agar Taksi Uber harus mengikuti aturan pemerintah. "Aplikasi ini kan diadopsi oleh yang tidak legal, kalau mau dihidupkan silakan ikuti aturan," tegasnya.

Lain halnya dengan Gojek. Meski Gojek juga dikatakan melanggar karena tidak tercantum dalam undang-undang, namun, Gojek sudah memiliki manajemen serta teregisterasi.

"Kalau Gojek, ada pelanggaran namun organisasinya jelas. Kantornya ada. Saya rasa, aturan hukum mengenai transportasi roda dua oleh pemerintah bisa disempurnakan. Karena kalau Gojek ditindak, artinya ojek pangkalan ditindak juga. Padahal masyarakat butuh ojek," tuturnya. (ase)

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016