Geng Penjahat Bengis Pengincar Kaum Hawa Diringkus di Depok

Penjahat Depok
Sumber :
VIVA.co.id
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Depok meringkus sekelompok pelaku kejahatan jalanan yang kerap membuat resah dengan sasaran kaum hawa alias perempuan. Dalam aksinya, para pelaku bahkan tak segan-segan melukai korbannya.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono, mengungkapkan, para pelaku biasa berulah di kawasan Jalan Juanda, Margonda dan Cimanggis. Modusnya, pelaku mengincar korban yang baru pulang dari atm, bank dan pasar. Kelompok ini, menamakan diri dengan sebutan geng Setangkai Mawar.
Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal


"Mereka biasanya
ngikutin
dulu, nanti di tempat yang sepi baru mereka sikat," kata Dwiyono pada awak media, Jumat 4 September 2015.


Kelompok Setangkai Mawar ini dikenal sadis, karena tak jarang melukai para korbannya yang nekat melawan. Ada tanda khusus dalam kelompok yang dipimpin oleh Asep (33 tahun) ini. Tanda tersebut berupa tato bergambar setangkai mawar.


"Dalam aksinya, para pelaku ini dilengkapi dengan senjata tajam," kata Dwiyono.


Ironisnya, mereka yang berhasil diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok ini masih berusia cukup muda. Meski demikian, sepak terjang dari kelompok ini sudah tidak diragukan lagi. Beberapa dari mereka bahkan tercatat sebagai residivis.


"Adapun yang kami amankan masing-masing bernama Monas (27 tahun), Asep Supriatna (33), Andri (29) Galang alias Sandi (23), Wahyu (22), dias (24) dan Edo alias Andi (30). Kelompok ini mengincar tas," ujar Dwiyono.


Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan ancaman pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.


"Selain lihai kelompok ini juga bengis. Mereka akan melukai korbannya jika dianggap melawan. Seperti didorong dan bahkan ada korbannya yang terluka cukup parah," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh, menambahkan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya