Kala Penjual Tas Hermes Rp950 Juta 'Lawan' Sosialita Cantik

Sidang tas Hermes Rp950 juta di PN Jakpus
Sumber :
  • Dok. Istimewa
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta, Jumat 4 September 2015. Kali ini, sidang mengagendakan keterangan saksi yang tak lain merupakan pelapor yaitu Margaret Vivi. 
Ayah Amri Minta Anaknya Minta Maaf pada Cita Citata

Dalam kasus tersebut, penjual tas mewah, Devita alias Ping, duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan oleh sosialita cantik, Margaret Vivi.
Koleksi Tas Hermes Ibu Kim Kardashian

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Lexyndo Hakim, mengatakan, Vivi dianggap berhalusinasi saat menjadi saksi. Dia menyebut, pernyataan Vivi yang dianggap tidak relevan.
Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

"Hari ini lebih banyak halusinasi, misalnya dikatakan pesawat mendarat di bandara Kualanamu, sedangkan pada saat itu masih aktif bandara Polonia. Kemudian lupa nama rumah makan Padang yang dua kali dikatakan didatangi untuk serah terima uang, dan Vivi sampai akhirnya menuduh Devita sebagai DPO karena saking paniknya," ujar Lexyndo kepada wartawan di Jakarta.

Lexyndo menambahkan, keterangan yang disampaikan Vivi di hadapan majelis hakim sama sekali tidak pernah terjadi selama di Medan. Apalagi, untuk antar uang dan membuat kuitansi seperti yang diutarakan Vivi.

"Anehnya, katanya Vivi tempat pertemuan antara dia dan Devita ada di Medan, namun kenapa bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemudian jual beli tas itu sudah clear! Dan juga hal jual beli tersebut adalah perkara perikatan kesepakatan, dan sudah terjadi serah terima uang dan barang, kenapa dibawa-bawa ke penipuan," kata dia.

Menurutnya, barang bukti penyerahan uang berupa kuitansi merupakan buatan Vivi, bukan terdakwa.

Seperti diketahui, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret Vivi.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta.

Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp450 juta.

Namun, ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar, namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya