Polisi dan Dishub DKI Buru Uber Taxi, 10 Diamankan

Kendaraan pelat hitam yang dijadikan Uber Taxi
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengamankan 10 unit kendaraan berplat hitam yang dioperasikan untuk armada taksi digital, uber taxi.

Persoalan Taksi Harus Ada Kesetaraan Bisnis

10 unit uber taxi itu diamankan dari operasi penindakan dan pelanggaran yang digelar di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Tercatat, 10 unit uber taxi yang diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub di antaranya mobil Nisan F 1097 DX, mobil Avanza B 2494 TFA, mobil Avanza B 198 NJW, mobil Avanza B 1238 TRO, mobil Avanza B 2543 BFB, mobil Avanza B 2147 SFB, mobil Avanza B 1308 KRP, mobil Xenia B 1766 SIA, mobil Xenia B 1148 SIA, mobil Xenia B 1402 SIV.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, dasar hukum penertiban taxi uber adalah UU No 22 tahun 2009, PP 74 tahun 2014 dan KM No 35 tahun 2003.

Alasan Grab dan Uber Cuma Diberi Waktu 2 Bulan Urus Izin

"Pasal 1 ayat (3) KM.35 Tahun 2003 mengatur bahwa, setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah Kendaraan Umum," kata Iqbal.


Sedangkan, pasal 92 ayat (2) huruf h mengatur bahwa setiap pengemudi yang mengendarai/ mengoperasikan kendaraan bermotor umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur pada pasal 254 Perda 5 tersebut," ujar Iqbal.

Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaxian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gub DKI Nomor 1026 Tahun 1991.

Ahok Akan Legalkan Taksi Online di Jakarta

"Terhadap penggunaan pasal 304 UU No.22 Tahun 2009, kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu tapi menaikkan dan menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain diancam hukuman satu bulan kurungan dan denda Rp 250 ribu."

(mus)

Demo tolak Uber

Menhub Jonan : Uber Dilarang di Berbagai Negara

Uber dinilai ilegal dan melanggar peraturan transportasi yang ada.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016