Polda Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Impor Garam

Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id - Tim Satgasus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait kasus kuota impor garam. Dia adalah Direktur Utama PT Garindo berinisial CJ yang saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

"Kita sudah tetapkan satu tersangka yaitu CJ yang merupakan Dirut PT Garindo, saat ini tersangka berada di Singapura," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 28 Agustus 2015.

Krishna menjelaskan, masalah kuota impor garam merupakan pengembangan lanjutan pemeriksaan kasus Dwelling Time.

Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

"Sebelumnya oleh Satgasus kita tetapkan beberapa pihak seperti P, I, MU, L, MI. Nah dari beberapa tersangka tersebut kita menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang lagi yang diduga pada saat penerbitan surat rekomendasi kuota garam. Karena salah satu perusahaan yang dananya masuk ke tersangka P," kata Krishna menambahkan.

Perusahaan itu, kata Krishna adalah PT Garindo di Surabaya dan sudah dilakukan penggeledahan.

Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif

"Karena dia melarikan diri ke Singapura, kita kemarin melakukan kegiatan selain penggeledahan menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Kita sudah tahu, maka Satgas Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat kepada interpol melalui divisi internasional agar diterbitkan red notice kepada sodara CJ, selain cekal yang sudah dikirimkan," ujar Krishna.

Selain cekal yang sudah dikirimkan, Krishna menuturkan, red notice itu ada cekal yang dilakukan seluruh internasional berlaku diseluruh dunia anggota interpol.

"Jadi anggota kepolisian interpol wajib dan mengikuti apa yang telah dilakukan red notice dan bekerja sama baik interpol singapura maupun interpol indonesia untuk bekerja sama menangkap pelaku."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya