Gara-gara Gusur Warga, Ahok Dipanggil PBB

Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bangga karena pernah dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa akibat tindakan Pemerintah Provinsi DKI merelokasi warga bantaran Waduk Pluit ke Rumah Susun Marunda pada 2013.

Ahok, sapaan akrab Basuki, bercerita PBB menindaklanjuti laporan itu dengan memanggilnya ke kantor  PBB perwakilan Jakarta.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

"Waktu itu saya masih menjadi wagub," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.

Ahok merasa tidak ada pelanggaran HAM dalam tindakan relokasi. Menurutnya, Pemprov merelokasi warga karena membangun hunian di atas lahan yang jelas-jelas bukan milik mereka.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Pemprov tidak memberi ganti rugi karena warga tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski demikian, Ahok mengatakan, Pemerintah telah berbaik hati dengan menyediakan Rusun Marunda, tempat baru bagi warga yang sebelumnya menduduki tanah negara.

Berkat Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan swasta, unit-unit rusun yang dihuni warga telah dilengkapi berbagai perabot rumah tangga.

"Tindakan seperti itu dibilang melanggar HAM. Dari mana? HAM burger?" kata Ahok.

Maka itu, Ahok mengaku tidak khawatir meski Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam konferensi persnya pada Rabu 26 Agustus, menyebut ia telah melanggar HAM dalam menjalankan kebijakan penertiban hunian ilegal Pemerintah Provinsi DKI.

Sepanjang  2015, LBH mencatat DKI telah melakukan 30 kali penggusuran yang membuat 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha warga harus dipindah dari tempat asal mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya