Ahok Pernah Marahi Wali Kota Tangerang Soal Uang Kerahiman

Ahok Naiki Kereta Tematik HUT ke-488 Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku pernah menegur Wali Kota Tangerang periode 2003-2013 Wahidin Halim. Pasalnya, Wahidin tak memberi uang kerahiman untuk warga di permukiman Cina Benteng yang digusur Pemerintah Kota Tangerang.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Saat itu, pemerintah hendak melanjutkan proyek normalisasi Kali Cisadane. Teguran itu disampaikan oleh Ahok, sapaan akrab Basuki, kepada Wahidin saat Wahidin dipanggil DPR pada tahun 2010 untuk ditanyai tentang penggusuran pemukiman Cina Benteng. Ahok saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.

Di tahun 2015, saat Ahok telah menjadi Gubernur, sama seperti Pemerintah Kota Tangerang di tahun 2010, Pemerintah Provinsi DKI menggusur ratusan hunian ilegal di Kampung Pulo tanpa menyediakan uang kerahiman.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Namun, Ahok meminta, tindakannya saat ini tidak dibandingkan dengan Pemkot Tangerang tahun 2010 lalu. Di tahun 2010, Ahok mengatakan, ia mempermasalahkan tindakan Pemkot Tangerang yang tidak memberikan uang kerahiman karena pada masa itu, belum ada peraturan pemerintah pusat yang melarang pemberian uang kerahiman.

Bila Pemkot Tangerang pada saat itu memang tidak memiliki anggaran, Pemkot seharusnya bisa bernegosiasi dengan DPRD untuk mengalihkan peruntukan beberapa mata anggaran di APBD untuk dijadikan sebagai anggaran uang kerahiman.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

"Kalau kamu melaksanakan penertiban tanpa kasih ganti rugi, itu namanya pengusiran," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 25 Agustus 2015.

Sementara di tahun 2015, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tak lagi menyediakan uang kerahiman karena dasar hukumnya, SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 telah dicabut karena menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Meskipun begitu, Ahok menegaskan, DKI juga tak serta merta menelantarkan nasib warga yang huniannya digusur. DKI menyediakan rumah susun tanpa uang sewa. Rumah susun tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang membuat kondisinya menjadi jauh lebih baik dibanding kondisi hunian warga sebelumnya. Warga hanya dikenai kewajiban membayar uang pemeliharaan yang besarannya maksimal adalah Rp300.000 per bulan.

"Warga cuma bayar iuran. Bayar iuran itu kan wajar. Kamu tinggal di rumah saja ada iuran. Kamu kalau enggak bisa kasih uang kerahiman, ya tindakan ini sama. Kita kasih rusun itu boleh ditinggali seumur hidup."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya