- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengambil sikap menutup sebelah mata atas dilema semakin maraknya kendaraan sepeda motor dijadikan sebagai sarana transportasi umum berbasis digital.
Di satu sisi, Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang secara umum adalah ilegal atau tidak diakui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, di sisi lain, maraknya penggunaan sepeda motor dijadikan sebagai sarana transportasi umum, terutama setelah aplikasi semacam "Go-Jek" atau "Grab Bike" bermunculan, telah menolong banyak orang dan memberi banyak manfaat kepada masyarakat.
Baca juga:
Penggunanya menjadi tertolong, karena sepeda motor terbukti lebih efektif menembus kemacetan Jakarta. Keberadaan aplikasi seperti "Go-Jek" atau "Grab Bike" juga telah terbukti bisa menjadi solusi bagi warga.
Mereka memilih beralih profesi menjadi pengemudi untuk menambah penghasilan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk saat ini.
"Makanya, saya tutup sebelah mata saja," ujar Ahok di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2015.
Ia kembali menekankan, untuk menyikapi masalah ini, diperlukan kearifan pemerintah untuk mau merevisi UU LLAJ. Revisi tersebut diperlukan agar keberadaan aplikasi-aplikasi semacam "Go-Jek" dan "Grab Bike" tak lagi terus dipermasalahkan.
Masyarakat pun bisa memetik banyak manfaat dari dilegalkannya sepeda motor menjadi sarana transportasi umum. "Jadi, pengojek itu pekerjaan tambahan yang baik sebetulnya," ujar Ahok.