Go-Jek Rekrut Pengemudi Besar-besaran, Dishub Merasa Diejek
Selasa, 18 Agustus 2015 - 16:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, tersinggung dengan kebijakan perusahaan transportasi berbasis aplikasi, Go-Jek yang melakukan perekrutan anggota secara besar-besaran.
Pasalnya kegiatan yang mendatangkan ribuan pelamar itu dilakukan sebelum adanya kajian mengenai payung hukum soal angkutan tersebut alias ilegal.
Pasalnya kegiatan yang mendatangkan ribuan pelamar itu dilakukan sebelum adanya kajian mengenai payung hukum soal angkutan tersebut alias ilegal.
"Harusnya mereka (Go-Jek) lakukan kajian agar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah lakukan rekrutmen. Mau menantang kita," kata Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, Selasa 18 Agustus 2015.
Andri mengatakan, Dishubtrans, kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah berdiskusi dan mencapai suatu konklusi di mana operasional Go-Jek dan transportasi berbasis aplikasi lainnya (Uber dan Grab Taxi) harus tetap merujuk kepada UULAJ.
"Memang harus ikut Undang-Undang jika ingin dikontrol," kata pengganti Benjamin Bukit itu.
Andri beranggapan, Dishubtrans DKI belum bisa menindaklanjuti fenomena angkutan berbasis apliaksi itu, pasalnya hingga kini Go-Jek tidak termasuk dalam kategori angkutan umum sebagaimana yang ada pada UULAJ. Karenanya, setiap perusahaan yang bersangkutan diminta untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.
"Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," ucap Andri.
Kendati demikian, Andri tidak memungkiri bahwa warga masyarakat DKI Jakarta juga sangat membutuhkan dan menyambut baik hadirnya Go-Jek.
"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UULAJ ke DPR," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Harusnya mereka (Go-Jek) lakukan kajian agar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah lakukan rekrutmen. Mau menantang kita," kata Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, Selasa 18 Agustus 2015.