JIS Bersyukur, Gugatan Orangtua Siswa Ditolak Hakim
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menolak seluruh gugatan perdata orangtua siswa ke Jakarta International School (JIS) sebesar Rp1,6 triliun.
Diketahui, orangtua siswa JIS berinisial TPW mengugat secara perdata terkait kasus yang melibatkan anaknya, yakni dugaan pelecehan seksual.
Kuasa Hukum JIS, Harry Ponto mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu orangtua siswa korban pelecehan seksual di JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami bersyukur keputusan pengadilan hari ini dapat menjadi sebuah titik cerah bagi perjuangan panjang kami dalam mengungkapkan kebenaran. Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujar Harry dalam keterangan tertulis yang dikirim ke VIVA.co.id, Selasa 11 Agustus 2015.
Baca juga: Menurut Harry, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan orangtua korban yakni TPW ini semakin membuktikan dan mempertegas bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
"Keputusan ini tentunya akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS, kedua gurunya, Neil dan Ferdi, serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya," kata dia.
Hal Senada juga diungkapkan ketua serikat pekerja JIS, Rully Iskandar. Dia menyatakan, atas putusan tersebut, semakin jelas menunjukkan bahwa kasus tersebut sangat lemah dan tidak berdasar
"Hal ini memberikan nafas baru bagi kami di perjalanan panjang dalam memperjuangan kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Rully menganggap, keputusan Hakim yang memutuskan untuk menolak gugatan TPW merupakan sebuah bentuk keputusan yang objektif dan hati-hati.
"Dengan begitu banyaknya kejanggalan, kami melihat keputusan hakim sebagai sebuah keputusan yang obyektif dan hati-hati, mengingat tuntutan yang fantastis dari kasus ini. Kasus ini telah mengorbankan orang-orang tidak bersalah yang menderita lahir batin hidupnya," kata Rully. (asp)
