Gugat Disdik DKI, Retno Diminta Wagub Djarot Sadar Diri

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan mantan kepala SMA Negeri Tiga Jakarta, Retno Listyarti, ke Pengadlan Tata Usaha Negara di Jakarta. Gugatan ini terkait surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Retno sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Ya, tidak apa-apa. Silakan saja kalau beliau memang mau gugat kami (Disdik), saya sudah tahu kok hal itu. Kami siap untuk menghadapi," kata Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, di kantornya, Rabu 4 Agustus 2015.

Merasa pihaknya tidak melakukan sebuah kesalahan dalam proses pemecatan Retno, Djarot justru meminta, agar Retno yang juga merupakan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu untuk lebih baik sadar diri terhadap posisi dan kesalahan yang dilakukannya.

"Harusnya dia (Retno) itu sadar ya, atau mungkin dia lupa bahwa jabatan Kepala Sekolah yang dulu didudukinya itu sebenarnya bukan sebuah jabatan fungsional, hanya struktural saja. Jabatan kepala sekolah itu kan hanya pekerjaan tambahan, tugas dan pekerjaan utama dia adalah sebagai guru," kata Djarot.

Mantan Kepsek Retno Tolak Dalil Disdik DKI soal Pencopotan

Retno beberapa waktu lalu mengaku kecewa dengan sanksi pencopotan jabatan dari Disdik DKI. Dia menilai, sanksi tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang ia lakukan.

Retno dianggap bersalah karena meninggalkan sekolah yang dipimpinnya pada saat hari Ujian Nasional (UN) berlangsung dan memilih untuk menghadiri sebuah sesi wawancara dengan stasiun televisi serta menghadiri sidak Presiden Joko Widodo.

Retno lalu menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait surat keputusan (SK) kepala dinas nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. (ren)

Kadisdik DKI Enggan Tanggapi Gugatan Eks Kepsek Retno
Retno Listyarti

Kasus Retno, Disdik DKI Akan Ajukan Banding

PTUN memenangkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016