Dipecat sebagai Kepsek, Retno Gugat Disdik DKI ke PTUN

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Mantan Kepsek Retno Tolak Dalil Disdik DKI soal Pencopotan
- Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti, rupanya tidak mau berdiam diri atas pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

Kadisdik DKI Enggan Tanggapi Gugatan Eks Kepsek Retno

Retno kini mulai melakukan perlawanan, ia melayangkan gugatan dan menggugat  Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya.
Retno Seret Kadisdik ke PTUN, Ahok: Bukan Gugat Saya Ini!


Retno hari ini mendaftarkan gugatan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan, upaya ini merupakan caranya  mendapatkan keadilan.


"Apa yang saya upayakan ini untuk mencari keadilan," kata Retno, usai mendaftarkan gugatan, Selasa 4 Agustus 2015.


Retno mengklaim, dengan menggugat SK Kepala Dinas, dia mengaku tidak bermaksud menjadi kepala sekolah lagi. Dia mengaku sudah nyaman dengan posisi sebagai guru biasa saat ini. Namun, SK pemberhentian dirinya dianggap menyalahi prosedur. "Saya tidak pernah ditegur, dipanggil dan dibina, tiba-tiba saya dicopot," ujar Retno.


Sekadar informasi, Retno dicopot menyusul tindakannya meninggalkan tugas pada saat Ujian Nasional  berlangsung beberapa waktu silam. Wanita yang juga menjabat sebagai Sekjen FSGI itu malah menjalani wawancara dengan stasiun televisi.


Kuasa Hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, pemecatan kliennya telah cacat hukum.  Pasalnya, kepala dinas  telah mencampuradukan tentang disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah. "Sedangkan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah adalah Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010," ujar Isnur.


Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat Retno sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi. Retno dikembalikan posisinya menjadi guru biasa. Dinas Pendidikan DKI menganggap Retno tidak menjalankan tugasnya saat UN hendak berlangsung. Retno malah meladeni wawancara dengan stasiun televisi di sekolah lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya