Polisi Gelar Perkara Dugaan MOS Berujung Maut di Bekasi

Foto Evan Simutorang semasa hidup (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id
Mendikbud Rumuskan Sanksi Tegas Praktik Kekerasan MOS
- Kepolisian Resor Kota Bekasi akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kematian Evan Christoper Situmorang (12) siswa SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi yang diduga meninggal usai menjalani Masa Orientasi Siswa (MOS).

Polisi Periksa 14 Saksi Kematian Evan Saat MOS

Kapolres Bekasi Kota Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, untuk mengusut dan menyelidiki penyebab tewasnya Evan, polisi akan melakukan gelar perkara.
Kasus Evan, Polisi Imbau Agar MOS Tak Menekankan Fisik


"Siang ini rencana akan gelar perkara. Apa saja hasil lidik kita dan baru tentukan sikap," kata Daniel saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.


Gelar perkara itu, kata Daniel, rencanannya hanya akan dihadiri pelidik kasus ini. "Pelidik saja, bukan gelar perkara undang saksi ahli. Pelidik itu belum masuk ke penyidikan. Kita tentukan, apakah ada unsur pidana, atau tidak," kata Daniel menjelaskan.


Selain itu, kata Daniel, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait tewasnya Evan. "Saat ini 14 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai penyebab kematian Evan. Saksi tersebut berasal dari pihak SMP Flora, panitia pelaksana MOS, dokter yang memeriksa, keluarga, dan tetangga Evan," kata  Daniel.


Sebelumnya, Evan diduga tewas setelah mengikuti MOS. Jose Situmorang, ayah korban, pada Minggu, 2 Agustus 2015, mengatakan masa perpeloncoan di SMP Flora, yang berada di Pondok Ungu, Bekasi, itu berlangsung selama empat hari, antara 6-9 Juli.


Selama MOS, Evan dipaksa menjalani hukuman
skot jump
, karena dituduh tidak membawa berbagai barang yang diwajibkan panitia. Di hari terakhir sebelum meninggal, Evan diminta berjalan sejauh lebih dari empat kilometer.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya