Geledah Kemendag, Polisi Sita Surat Persetujuan Impor

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Tim Satuan Petugas Khusus (Satgasus) dari Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2015 kemarin, kembali melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi pengurusan bongkar muat barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa surat persetujuan impor dari sejumlah perusahaan. Surat-surat itu diperlukan satgasus untuk menyidik kasus.

"Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ada beberapa dokumen yang diambil terkait masalah perizinan SPI (surat persetujuan impor)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 4 Agustus 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Ajie menjelaskan, surat perizinan yang disita adalah surat yang diterbitkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk perusahaan importir. Penyidik menduga penerbitan surat ini menyalahi ketentuan.

"Jadi SPI yang dikeluarkan terhadap perusahaan tidak sesuai prosedur kita sita dan akan diselidiki," jelas Ajie.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Namun, lebih lanjut, Ajie enggan mengungkapkan ada berapa banyak surat yang disita dan perusahaan apa saja yang suratnya disita.

"Masih kita analisa," lanjut dia.

Sebelumnya, penyidik satgasus Polda Metro Jaya, yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kembali menggeledah kantor Kementerian Perdagangan pada Senin 3 Agustus 2015. Penggeledahan itu adalah penggeledahan kedua setelah sebelumnya pada Selasa 28 Juli 2015 polisi melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan kedua ini, sebanyak 30 penyidik dilibatkan.

Kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan. Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (kini nonaktif), tersangka lainnya adalah IM, M, MU. Terakhir, polisi menetapkan L yang diduga sebagai importir, kelimanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya