Ahok: Bantaran Ciliwung Tak Lagi Layak Dihuni

Banjir Jakarta
Sumber :
  • Yulianisa
VIVA.co.id
Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyebut kondisi lingkungan di kawasan bantaran Sungai Ciliwung saat ini sudah tak layak lagi disebut sebagai kawasan hunian.

Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat

Ahok mengatakan, ratusan tahun lalu, daerah ini memang merupakan sebuah tempat yang ideal untuk menjadi hunian. Ini lokasinya yang berada di dekat sungai, serta suburnya kondisi tanah di wilayah itu.
Kesaksian Warga Saat Longsor di Tepi Ciliwung


Hal ini pula yang menyebabkan kawasan bantaran Sungai Ciliwung menjadi kawasan yang selama ratusan tahun dihuni dan dimiliki secara turun temurun oleh warga asli Betawi. Penghuni kawasan itu, kemudian terus berganti hingga saat ini karena penghuninya, dengan mudah bisa mengalihkan kepemilikan atau menyewakannya kepada pihak lain. Hal itu dilakukan tanpa adanya pengawasan yang memadai dari Pemprov DKI.


Ahok mengatakan, saat ini, kondisi lingkungan yang terus menurun adalah hal yang menyebabkan bantaran Sungai Ciliwung menjadi tak lagi layak huni.


"Bantaran Ciliwung yang dulu masih bisa menopang orang buat tinggal, sekarang sudah
enggak
bisa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.


Selain tak layak huni, kawasan tersebut juga menjadi salah satu sumber masalah utama penyebab bencana banjir di Jakarta. Keberadaan kawasan hunian semakin mendegradasi kondisi lingkungan, juga menghambat pemerintah melakukan tindakan normalisasi sungai.


Ahok mengatakan, mau tak mau, pemerintah memang harus berani untuk melakukan penertiban. Meski demikian, Ahok mengakui kondisi wilayah tersebut yang telah dihuni secara turun temurun selama ratusan tahun menjadi penghambat utama bagi pemerintah melakukan tindakan penertiban.


Warga tak mau begitu saja menyerahkan tanah mereka karena menganggap tanah yang mereka huni adalah tanah yang diwariskan leluhur mereka. Bilapun mau, warga biasanya menuntut biaya ganti rugi yang besarannya berbeda, jauh lebih tinggi dari nominal ganti rugi yang biasa diberikan pemerintah.


Ahok menilai, diperlukan keberadaan sebuah aturan setingkat Perda atau Pergub untuk menyelesaikan masalah ini.


Ia mempertimbangkan membuat aturan ganti rugi yang ditawarkan DKI kepada warga Kampung Pulo menjadi aturan yang berlaku untuk tindakan penertiban yang harus dilakukan pemerintah di sepanjang wilayah bantaran Kali Ciliwung.


Seperti diketahui, DKI berencana memberikan penawaran ganti rugi yang cukup berlimpah kepada para warga penghuni Kampung Pulo. Tawaran itu berupa unit rumah susun dengan akumulasi luas sebesar 1,5 kali dari luas lahan yang dimiliki warga yang sebelumnya menghuni kawasan Kampung Pulo. Warga juga ditawari ganti rugi berbentuk uang masih dengan nominal yang melebihi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari lahan yang diduduki.


Ahok berencana menemui langsung para warga yang menghuni kawasan yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur itu hari ini di Balai Kota DKI untuk membicarakan tawaran pemberian ganti rugi itu.


"Saya siapin Perda atau Pergub khusus untuk bantaran Ciliwung. Sebagian besar memang harus pindah," ujar Ahok. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya