Ojek dan Go-Jek Tak Memiliki Landasan Hukum

Pengendara Gojek. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rachman

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuat peraturan tertentu yang berisi perubahan status kendaraan sepeda motor yang dapat dijadikan sebagai salah satu angkutan umum.

Ratusan Pengemudi Grabbike Geruduk Stasiun Cawang

"Kita tidak akan merevisi (peraturan) motor yang dapat digunakan sebagai angkutan umum," kata Gubernur DKI Jakarta, Baskui Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKi Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Senada dengan Ahok, Wakilnya Djarot Saiful Hidayat juga mengatakan, hingga sekarang belum ada wacana atau bahkan perencanaan pembuatan suatu peraturan yang menyangkut keberadaan moda roda dua tersebut.

"Kami belum melihat perlunya mereka (ojek) dilegitimasi," kata Djarot.

Kendati demikian, jika memang keberadaan ojek masih banyak dibutuhkan oleh warga masyarakat DKI, maka Pemprov DKI tidak akan melarang keberadaannya.

"Ojek itu kan tumbuh dari inisiatif masyarakat sendiri terutama di daerah yang membutuhkan. Kalau memang menjadi kebutuhan masyarakat dan sistemnya bagus bisa membantu masyarakat, kenapa tidak ?" ujar Djarot.

Cuma Ojek di Indonesia yang Bisa Seperti Ini

Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, dia berharap agar ojek konvensional dapat meniru jejak dan sistem yang diterapkan Go-Jek maupun Grab Bike. Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, ojek diminta untuk menyetarakan kualitas yang mereka miliki dengan Go-Jek dan Grab Bike.

"Saya minta ojek konvensional meniru Go-Jek, ada inovasi, ada kreatifitas, dan yang dibutuhkan kenyamanan, kecepatan waktu, harga, keselamatan."

Susahnya Jadi Tukang Ojek di Perancis

(mus)

Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan Jadi 'Tukang Ojek'

Atiqah senang dengan kegiatan barunya ini.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2016