Tersangka Kasus Dwelling Time Akan Dikonfrontir

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebut, Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus suap Dwelling Time atau masa bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
"Tersangka sudah bertambah lagi, inisial L, setelah sebelumnya penyidik  menahan yang dari luar negeri inisial IM," ujar Tito di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
Tito mengatakan, penyidik akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami hubungan dan latar belakang para tersangka. "Tersangka L ditahan atau tidak sedang diproses, termasuk nanti akan dikonfrontir dengan tersangka lain," kata Tito.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari
Keterlibatan L sendiri dijelaskan Kapolda masih didalami oleh penyidik, apakah ia menyuap atau diperas, yang pasti kata dia, tersangka L diduga melakukan transaksi dengan Dirjen Impor Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif yang sudah tersangka, Partogi Pangaribuan.

"Apakah ia menyuap, ataukah diperas, sedang didalami, yang jelas sudah ada SGD25 ribu disita penyidik darinya," lanjut Tito.

Sementara ketika disinggung keterlibatan 18 instansi lainnya, kapan dilakukan pemeriksaan, Tito menjawab pihaknya belum melangkah ke sana, masih dalam tahap pemeriksaan tersangka-tersangka. 

"Itu masih panjang, kita sedang membuat konstruksi hukum, yang jelas ada uang, penyuap, yang disuap, dan seterusnya. Namun juga sambil ada tim lain yang melakukan penyelidikan di tempat lain. Tidak bisa kita jelaskan teknisnya bagaimana," ujarnya.

L menambah daftar jumlah tersangka kasus ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni ME, MU, PP dan IM.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya