Kasus Dwelling Time, Kapolda Minta Kementerian Berbenah

Bahas Jakarta, Kapolda, Pangdam dan Ormas Kumpul di Mapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta para kementerian dan instansi yang terseret kasus masa tunggu bongkar muat kapal atau Dwelling Time di pelabuhan agar melakukan pembenahan. 

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

"Teman-teman dari Kementerian dan Instansi yang terkait dengan adanya masalah ini sedianya harus melakukan pembenahan," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 31 Juli 2015.

Mantan Kepala Densus 88 ini menegaskan, kepolisian masih terus memonitor dan melanjutkan pengembangan kasus ini, sambil melihat pembenahan-pembenahan dalam pelayanan di area pelabuhan ini.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

"Kita pantau dan monitor, kalau ada pembenahan bersyukur, tapi kalau ada yang membandel otomatis tembakan kami nomor satu ke situ (kementerian dan intansi)," ujar Tito.

Dalam kasus dwelling time ini, Polisi sudah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan. Dia diduga menerima uang suap sebesar US$42.000 dari sejumlah importir. Uang suap itu untuk memuluskan barang impo agar bisa cepat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

‎Sebulan lalu, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Khusus pengungkapan perkara dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini jadi sorotan Presiden Joko Widodo, karena lamanya waktu keluar sebuah barang import dari pelabuhan.  

Polisi mendeteksi masalah bahwa 18 instansi di Pelabuhan tak menaruh perwakilannya di sana. 

Makanya importir perlu mengurus perizinan dengan datang ke setiap instansi, sehingga waktu barang keluar jadi lama. Kemudian terjadi praktek pemerasan dan suap saat pengusaha datang ke kantor 18 instansi untuk mengurus perizinan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya