Kapolda: Ada Calo Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Pelabuhan JICT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan, ada calo yang bermain dalam kasus Dwelling Time, yang menyebabkan banyak kontainer menunggu di pelabuhan selama berhari-hari.

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Kasus ini diduga melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan dan polisi sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

"Di Malaysia 2 hari, Singapura cuma 1 hari, kita rata-rata 5 setengah hari. Nah ini kan berdampak pada ekonomi Indonesia," ujar Tito di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Tito mengatakan, ada permasalahan sistem di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam sistem perizinan, dikenal dengan nama Pre Clearence yang meliputi kegiatan perizinan, kedua kegiatan clearence yang ada di bea cukai, yang ketiga adalah post clearence untuk mengeluarkan barang yang sudah clear.

"Nah, ada keterlambatan di tiga bagian ini. Perizinan yang lambat dan tidak sesuai prosedur," ujar Tito menambahkan.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Selain itu, pengusaha juga harus datang ke kantor-kantor Kementerian untuk mengurus perizinan. "Pengusaha harus lari ke sana kemari," katanya.

Tito mengatakan, ia mendapat informasi ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini, dalam artian meminta uang.

"Ada yang meminta uang supaya izinnya lebih cepat, dan itu melibatkan calo, dan beberapa pengusaha yang sudah tahu bisa dibayar, sengaja dia barangnya masuk dulu, baru dibayar, harusnya kan tidak boleh," kata Tito.

Berawal dari hal itu, Polda mengendus unsur pidana berupa gratifikasi, penyuapan serta pemerasan terhadap pengusaha. Saat ini, polisi sedang memetakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini banyak melibatkan Kementerian Perdagangan, tapi kita akan mengecek kementerian yang lain, yang pasti sekarang kita sedang kerjakan Kementerian Perdagangan khususnya di bagian Dirjen Perdagangan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya