Ahok Diperiksa Bareskrim, Taufik: Selamat Menikmati

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
-  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Muhammad Taufik menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah pihak yang paling tepat untuk diperiksa  Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat
Uninterruptible Power Supply
Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD
(UPS) di APBD Perubahan DKI tahun 2014.
Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

Taufik mengatakan Ahok adalah orang yang paling bertanggungjawab atas lolosnya pengajuan anggaran pengadaan UPS sebesar Rp330 miliar. Karena Ahok adalah pimpinan eksekutif di Pemerintah Provinsi DKI.


"Dia yang tanda tangan APBD dan SPD (Surat Penyediaan Dana)," ujar Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 29 Juli 2015.


Seperti diketahui, Ahok saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus korupsi dalam pengadaan UPS. Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI.


Taufik berharap Ahok 'menikmati' proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya. Sebagai informasi, dua rekan Taufik di DPRD DKI, yakni Wakil Ketua DPRD Abraham 'Lulung' Lunggana dan anggota fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan, juga telah diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus yang sama. "Selamat menikmati," ujar Taufik.


Kasus korupsi UPS diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga Rp50 miliar. Kasus itu terungkap setelah adanya Kisruh APBD DKI tahun 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Ahok yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.


Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp330 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.


Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu.


Bareskrim Mabes Polri yang menangani penyelidikan terhadap kasus ini, telah menetapkan 2 orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI Zainal Soelaeman dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada tahun 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.


Sedangkan Alex, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di SKPD-nya masing-masing. Alex bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.


Selain itu, Bareskrim sejauh ini juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana dan anggota fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014.


Pada tanggal 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan  Jaksel.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya