Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time

Karyawan JICT Demo, Pelabuhan Tanjung Priok Lumpuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian buka suara terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa, 28 Juli 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Tito mengatakan, penyidik sedang mendalami kasus Dwelling Time yang melibatkan pejabat Kemendag. Bahkan, Kapolda mengatakan, polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. "Kita sudah menetapkan tersangka, satu di antaranya jabatan Kasubdit," ujar Tito, Rabu, 29 Juli 2015.

Ketiga tersangka itu antara lain, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag berinisial N yang disebut Kapolda sebagai "orang dalam". Lalu seorang pekerja importir, berinisial MU. Sedangkan satu pejabat Kemendag yang ditangkap adalah Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang berinisial I.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Menurut Tito, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai 10 ribu dollar Amerika dari tersangka bernisial N. Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan polisi. Penyidik telah menyita dokumen dari pengeledahan yang dilakukan Selasa siang kemarin.

(mus)

Tekan Dwelling Time, Tiga Pelabuhan Banten Diberdayakan
Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016