Diperiksa Bareskrim, Ahok Diminta Jujur Soal Korupsi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan seluruh keterangan dengan jujur dan sejelas-jelasnya saat diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

"Jelaskan apa adanya supaya kasus terang benderang," ujar Bang Sani, sapaan Triwisaksana saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 29 Juli 2015.
Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS


Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri memanggil Ahok hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI, terkait kasus korupsi pengadaan perangkat pasokan daya bebas gangguan (UPS) di rincian APBDP DKI tahun 2015.


Ahok telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan itu usai ia menyelesaikan acara pertemuannya dengan Polda Metro Jaya yang saat ini masih berlangsung. Sebagai seorang warga negara, Sani mengatakan, Ahok memang wajib memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim kemarin itu.


"Semua warga negara harus menaati hukum. Jika dimintakan keterangan, Pak Ahok wajib datang," ujar Sani.


Kasus korupsi UPS diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga Rp50 miliar. Kasus itu terungkap setelah adanya Kisruh APBD DKI tahun 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Ahok yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.


Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp30 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.


Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu.


Bareskrim Mabes Polri yang menangani penyelidikan terhadap kasus ini, telah menetapkan 2 orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI Zainal Soelaeman dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus itu.


Pada tahun 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sedangkan Alex, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di dinas masing-masing. Alex bahkan telah ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.


Selain itu, Bareskrim sejauh ini juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana alias Haji Lulung dan anggota fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014.


Pada 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan Jaksel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya