Ahok Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi UPS Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Rabu 29 Juli 2015, menjadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat cadangan listrik
Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS
Uninterruptible Power Suply (UPS) di lingkungan sekolah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


"Ahok akan diperiksa antara jam 10.00 WIB. Mudahan-mudahan tidak ada halangan untuk diperiksa," ujar Adi Deriyan.


Adi Deriyan menuturkan, kasus dugaan korupsi UPS terjadi pada saat proses penyusunan APBD Perubahan pada tahun 2014 lalu. SKPD Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan pengadaan perangkat catu daya itu untuk disimpan di 49 sekolahan di seluruh DKI Jakarta.


Pengajuan dilakukan melalui komisi E DPRD DKI Jakarta, yang kemudian menyetujuinya dan membuatnya menjadi disertakan ke dalam rincian APBD perubahan DKI Jakarta 2014.


Masing-masing perangkat UPS dianggarkan dengan nilai yang tidak wajar, di kisaran Rp5,8 miliar untuk masing-masing perangkatnya. Nilai anggaran UPS itu di APBD DKI 2014 mencapai Rp330 miliar.


Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah mentapkan dua orang tersangka, yakni Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, tersangka Zaenal Sulaiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya