Ahok Beri Waktu 14 Hari Bagi Pendatang untuk Urus KTP

Ilustrasi pendatang baru Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada para warga pendatang baru di DKI untuk mengurus dokumen kependudukan.

Bila setelah 14 hari para pendatang yang memenuhi Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri itu kedapatan masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DKI tak akan segan-segan mengusir mereka.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

"Dia enggak daftar, dia enggak punya pekerjaan tetap, kita usir dia supaya pulang ke kampung saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Edison Sianturi mengatakan bahwa waktu 14 hari yang dimaksud, terhitung setelah H+7 Lebaran.

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal

Menurut dia, Disdukcapil akan mengadakan operasi yustisi mulai 7 Agustus 2015 untuk menyisir para pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

Edison mengatakan operasi yustisi terutama dilakukan untuk mencegah kawasan-kawasan kumuh Jakarta seperti bantaran sungai dan kolong jembatan, kembali dijadikan sebagai tempat bermukim bagi para pendatang yang hanya bermodal nekat datang ke Jakarta.

"Mereka biasanya tinggal di pinggir kali, rel kereta, dan ruang terbuka hijau. Yang seperti itu yang harus ditertibkan," ujar Edison.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya