Pembunuh Ade Sara Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Ajukan PK

Sidang Lanjutan Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Kuasa Hukum Assyifa Ramadhani, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Syafrie Noer, mengaku belum membaca dan mengetahui putusan Mahkamah Agung meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Begini saya juga belum baca dan tahu putusannya, saya belum di Jakarta," ujar Syafrie ketika dihubungi
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang
VIVA.co.id . Kamis 23 Juli 2015.


Namun, menurutnya jika memang itu keputusan Mahkamah Agung, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.


"Kalau memang keputusan demikian, kita akan PK, karena ada hak kita ajukan PK, nanti kita lihat prosesnya karena putusan resminya belum kita terima," kata Syafrie.


Menurut Syafrie, putusan MA mengenai hukuman seumur hidup kepada Hafitd dan Assyifa kurang pantas.


"Kalau saya menilai kurang pantas hukuman seperti itu, karena pelakunya bukan orang dewasa yang cukup cara berpikirnya. Artinya, kejahatannya bukan murni karena nilai kriminal dalam pribadi masing-masing. Tapi, memang pembelajaran bagi anak yang baru menanjak dewasa. Seharusnya MA juga menilai ke arah sana," kata Syafrie. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya