Komplotan Pembunuh Wartawati Baety Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka pembunuh Nur Baety.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id - Empat tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan sadis yang menewaskan wartawati Noer Baety Rofiq (44) kini hanya bisa tertunduk lemas, menahan dinginnya hotel prodeo Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok.

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Dwiyono menegaskan, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 junto 338 tentang pembunuhan.

"Atas perbuatannya itu, mereka terancam 15 tahun penjara karena selain merampok mereka juga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korbannya," kata Dwiyono, Rabu, 22 Juli 2015.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Sejauh ini, lanjut Dwiyono, motif para pelaku murni pencurian. Mereka nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran desakan ekonomi. "Ya alasannya karena butuh uang untuk Lebaran," ucapnya.

Otak di balik aksi tersebut adalah tersangka Deni Setiawan (25). Ia mengajak rekannya, Hafit Ubaidilah (22) untuk merampok korban.

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

"Ajakan itu disampaikan melalui pesan singkat. Akhirnya Ubay mengajak kedua rekannya lagi, yakni Pujono dan Sarifudin."

Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda. Pujono, Sarifudin dan Ubay diringkus di kawasan Bojonggede, Minggu malam, 19 Juli 2015. Sedangkan Deni dibekuk dalam pelariannya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Baety dibunuh usai santap sahur, Kamis, 2 Juli 2015. Sedangkan jasadnya baru diketahui keluarga Sabtu, 18 Juli 2015, atau sehari setelah Lebaran.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat luka bacok di bagian leher dan sembilan luka tusuk di bagian perut, dada dan pinggang. Tak hanya itu, tulang rusuk wartawati freelance ini pun diketahui mengalami kerusakan cukup parah akibat hantaman benda keras.

Setelah korbannya meregang nyawa para pelaku kemudian menjarah laptop, kamera, empat ponsel, dan sejumlah uang tunai milik korban senilai Rp200 ribu. Kasusnya ditangani Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya