Pengadilan Depok Loloskan Bandar Narkoba dari Hukuman Mati

Bandar narkoba internasional, Uzoma Elele Alfa (33).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan.
VIVA.co.id - Terpidana kasus kepemilikan sabu dan ganja jaringan internasional senilai lebih dari Rp6 miliar, Uzoma Elele Alfa (33), warga negara Nigeria, lolos dari hukuman mati saat divonis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Padahal, Uzoma sempat dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Depok pada sidang sebelumnya.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Namun, Uzoma bisa sedikit bernafas lega. Ketimbang hukuman mati, Majelis Hakim memilih hukuman seumur hidup atas pria berkepala plontos ini.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Dengan berbagai pertimbangan, sesuai dengan Undang-undang narkotika, terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ucap ketua majelis hakim, Hariono, saat membacakan hasil putusan, Senin 6 Juli 2015.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Usai memimpin persidangan, Hariono memilih bungkam terkait putusannya tersebut. Menurut dia, instansinya tidak bisa mengomentari apa yang sudah diputuskan dalam persidangan.

"Kalau soal itu silakan tanyakan ke humas saja. Kami (hakim) tidak bisa mengomentari apa yang sudah jadi keputusan kami," tuturnya singkat kepada VIVA.co.id.

Sementara itu, salah satu tim Kejari Depok Edy Azis mengaku institusinya akan segera mempertimbangkan keputusan hakim. "Kasih kami waktu tujuh hari, akan kami pertimbangkan nanti," kata Edi sesaat sebelum keluar ruang peradilan.

Uzoma Elele Alfa, warga Nigeria ini dibekuk tim Penindakan Orang Asing yang terdiri dari Imigrasi dan BNN Kota Depok, 16 September 2014, lalu. Dari tangan pria berkulit hitam ini, petugas menemukan ribuan gram sabu dan ganja yang tersimpan di dalam CCTV dan kereta bayi.

Belakangan diketahui terdakwa mendapatkan barang haramnya tersebut dari seorang napi di Lapas Cipinang, Tobe alias Bintang. Dia adalah teman kecil Uzoma sewaktu di Nigeria. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya