Presiden Buruh: Revisi PP Jaminan Hari Tua Merugikan

Ribuan Buruh Peringati May Day.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, menyatakan, masyarakat dan buruh menolak keras revisi PP tentang JHT (Jaminan Hari Tua) yang dirasanya dibuat dengan setengah hati dan asal-asalan.

Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

"Jelas kalau revisi itu hanya untuk mengatur pekerja yang ter-PHK saja lalu bagaimana dengan pekerja lainnya," ujar Said Iqbal, melalui pesan singkat, Minggu 5 Juli 2015.
ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas


Menurutnya, tidak ada satupun masyarakat ataupun buruh yang setuju dengan peraturan pengambilan dana JHT tersebut. Waktu yang terlalu lama dirasa sangat merugikan dan membebani para buruh.


"JHT itu kan sebagai tabungan untuk buruh yang sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak. Kami ingin revisi PP dikembalikan ke aturan lama yaitu JHT bisa diambil setelah 5 tahun kepesertaan," katanya.


Walaupun dapat diambil secara bertahap, ia mengaku hal tersebut malah tidak bisa banyak membantu kaum buruh. Pasalnya, dipaparkannya, alasan JHT diperuntukkan bagi masa tua sudah tidak berlaku lagi bagi mereka.


"Kami sekarang sudah ada program hari tua, sedangkan JHT untuk tabungan pengaman bagi buruh," ujarnya.


Sebelumnya, Said Iqbal, menjelaskan, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan juga pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, Revisi PP JHT dinyatakan untuk buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana JHT. Tapi, bagi peserta aktif tetap harus menunggu selama 10 tahun untuk bisa mengambil 100% dari JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya