Diduga Menipu Rp1,6 Miliar, Adik Ratu Hemas Dipolisikan

ilustrasi kejahatan kartu kredit
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id
Ayah Amri Minta Anaknya Minta Maaf pada Cita Citata
- Susi Deradjad yang diduga adik kandung Kanjeng Ratu Hemas dilaporkan oleh pengacara Rendy Kurniawan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Susi kepada kliennya Elita Purnamasari. Susi dianggap melakukan penipuan terhadap Elita senilai Rp1,6 miliar.

Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

Elita selaku korban menjelaskan, kronologi penipuan bermula ketika Susi Deradjad meminta bantuannya untuk mencari data di Mahkamah Agung terkait dengan Putusan PK (Peninjauan Kembali) atas perkara sebidang tanah di Bekasi.
Polisi Dalami Perpindahan Uang di Kasus Wanita Emas


Dalam perjanjian awal, saat diminta untuk membantu mencari data tersebut, Elita dijanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp1,6 miliar jika mendapatkan data tersebut. Elita akhirnya berhasil mendapatkan data yang diminta walaupun datanya minim.


"Kesepakatan tersebut sudah dipenuhi oleh pihak Susi Deradjad dengan memberikan cek sebanyak dua kali," kata Elita di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.


Ia menjelaskan, cek yang pertama yaitu cek Bank Mandiri Nomor: GI 045128 tertanggal 18 Desember 2014 senilai Rp1 miliar, dan kedua cek Bank BNI 46 Nomor: CQ 365347 tertanggal 22 Desember 2014 senilai Rp600 juta.


"Akan tetapi setelah akan dicairkan, ternyata kedua cek tersebut kosong," jelasnya.


Lebih lanjut, Elita mengatakan saat itulah masalah mulai timbul. Dia mengaku sudah melakukan berbagai cara dan upaya untuk menyelesaikan masalah cek kosong tersebut.


"Untuk menyelesaikan masalah cek kosong, saya sudah lakukan dari yang halus dan persuasif hingga dua kali surat somasi ditujukan kepada Susi Deradjad," ungkapnya.


Elita menjelaskan, Surat somasi pertama Nomor: 05/SS/LFLA/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015 dan somasi kedua Nomor: 009/SS/LFLA/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015 sudah dilayangkan.


"Namun, karena semua upaya yang dilakukan tak juga mendapat respon (bahkan Susi Deradjad kemudian menghilang), maka kami mengadukan dan memasukkan masalah serta membawa masalah ke ranah hukum, melaporkan ke kepolisian," tuturnya.


Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Susi Deradjad dilaporkan dengan nomor LP TBL/2402/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2015 dengan tuduhan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP.


"Hingga saat ini, pengaduan kami masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Elita.


Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Nanti saya cek dulu terkait laporan tersebut," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya