Ahok Bongkar Praktik Nakal Para Pengembang Apartemen

Ilustrasi apartemen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkap tindakan yang menurut dia sering dilakukan para pengembang rumah susun atau apartemen 'nakal' di Jakarta.

5.946 Unit Apartemen Dijual Sepanjang Kuartal II

Ahok mengatakan, para pengembang sering kali tidak melepas seluruh kepemilikan unit di suatu apartemen. Pada saat para penghuni hendak mendirikan P3SRS atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, para penghuni dipastikan tidak akan memiliki jumlah suara yang cukup untuk memilih ketua P3SRS yang dikehendaki.

Hal ini terjadi karena hak suara untuk seluruh unit apartemen yang tidak dimiliki penghuni masih dimiliki pengembang. "Dia (pengembang) memang enggak mau unitnya dilepas semua," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

Penjualan Apartemen di Jakarta Tumbuh Moderat

Hal ini kemudian berimbas kepada P3SRS yang dalam menjalankan tugasnya masih dikendalikan kepentingan para pengembang. Akibatnya para penghuni seolah tidak memiliki kedaulatan atas tempat huniannya. "Mereka dibebankan biaya Iuran Perawatan Lingkungan (IPL) yang besar dan tak dapat dikendalikan," katanya menambahkan.

Beberapa pengembang, bahkan belum memberikan Sertifikat Hak Milik meski penghuni telah melunasi cicilan. Ahok mengatakan, Pemprov DKI dibatasi geraknya oleh undang-undang yang mengatur pemerintah tak bisa melakukan intervensi terhadap pengelolaan apartemen atau rumah susun dengan sistem hak milik. DKI lebih memilih opsi antisipatif dengan menghentikan pemberian izin terhadap pembangunan apartemen atau rumah susun dengan sistem hak milik tahun ini.

Sewa Apartemen Ekspatriat Kuartal II Naik Lima Persen

Selanjutnya, DKI akan lebih banyak melakukan pembangunan apartemen atau rumah susun dengan sistem sewa sehingga memiliki kontrol penuh atas tempat-tempat hunian itu. Cara ini dinilai akan mencegah para penghuni mengalami tindakan sewenang-wenang, bahkan disebut menghindarkan tindak prostitusi di rusun atau apartemen seperti yang sempat membuat heboh warga Jakarta beberapa waktu lalu.

DKI, meski mengayomi para penghuni, tetap berwenang memberi tindakan tegas saat ada penghuni yang kedapatan melanggar peraturan atau menyewakan unit huniannya.

Terhadap tindakan pengembang nakal yang menahan Sertifikat Hak Milik, Ahok mengatakan, para penghuni bisa mengadu kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. "Dia bisa gugat, bisa lapor ke Ombudsman."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya